BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Perkawinan
merupakan lembaga, dan wadah yang sah
untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki – laki dan perempuan yaitu
antara suami dan istri, hal ini diatur secara ketat dalam agama islam,
dan dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat di benarkan, dan di
halalkan serta
di ridloi Allah S.W.T. bahkan lebih
dari itu, dalam islam, hubungan seksual akan mendapat pahala bila
dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah. Namun, sejalan dengan
perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, dan pesat, dewasa ini
banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang.
Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah
incest. Secara umum
incest
adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh 2 orang yang masih
ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan. Akhir-akhir ini
semakin banyak kasus
incest yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupu elektronik. Berbagai kasus
incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus
incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus
incest
yang terungkap, bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar
dapat dipastikan baha kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih
banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
- B. Rumusan Masalah
1) Apa yang di maksud dengan
incest?
2) Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya
incest?
3) Bagaimana cara pencegahannya supaya
incest tersebut tidak terjadi?
- C. Tujuan
1) Untuk mengetahui incest yang terjadi di masyarakat
2) Untuk mengetahui Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya
incest
3) Untuk mengetahui cara pencegahannya supaya
incest tersebut tidak terjadi
BAB II
PEMBAHASAN
INCEST (PERKAWINAN SEDARAH)
- 1. Pengertian
Incest berasal dari kata bahsa latin Cestus yang berarti murni. Jadi
incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan
sekseual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan dua orang
yang mempunyai ikatan pertalian darah atau istilah genetiknya In
Breeding.
Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan
antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum
atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara, larangan Incest
sudah di tetapkan secara hukum tertulis.
- 2. Factor – factor penyebab
Penyebab terjadinya Incest :
- Faktor internal, yang terdiri dari :
¥
Biologis : dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidak mampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu seksnya.
Faktor biologis ini merupakan faktor yang susah untuk di sembuhkan.
Menurut pengakuan pelaku incest yang di publikasikan di media massa,
hubungan incest mereka lakukan dengan alasan kesepian di tinggal istri,
kurang puas dengan layanan istri, kebiasaan anak perempuan tidur dengan
bapaknya selain itu juga kejadian ini dapat terjadi karena adanya
dugaan pelaku mengidap kelainan seks dan masalah gangguan kejiwaan.
¥
Psikologis : pelaku memiliki kepribadian menyimpang, seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya.
Selain faktor biologis incest juga berpengaruh pada psikologis si
pelaku, dalam hal ini mungkin saja si pelaku tidak percaya diri, susah
bergaul dengan lingkungannya, faktor – faktor tersebut juga sangat
mempengaruhi terjadinya incest. Kurang pergaulan yang mana pada keluarga
tertentu di larang bergaul dengan dunia luar. Kadang – kadang ada juga
penyebab dimana satu keluarga di larang menikah di luar kalangannya agar
semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada
juga kemungkinan di harapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai
bangsawan.
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
¥
Ekonomi keluarga : Selain faktor inernal
yang telah di paparkan di atas faktor eksternal juga sangat mempengaruhi
seperti halnya ekonomi keluarga yang minim yang pas – pasan.
masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan
pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi
cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam masyarakat
yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang absolut
menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur
dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan
dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan salah
satu dari keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan
seksual, paling tidak kontak seksual. Situasi semacam ini memungkinkan
utuk terjadinya incest kala ada kesemptan
¥
Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
Selain faktor ekonomi keluarga tingkat pendidikan dan pergaulan yang
rendahpun mempengaruhi, karena faktor inilah kemampuan berfikir
seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak
memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya
untuk kepuasan semata.
¥
Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang.
Di samping faktor-faktor yang telah di jelaskan di atas, menurut
pendapat saya ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu tingkat pemahaman
agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang. Apabila
seseorang memiliki tingkat pemahaman agama yang minim
¥
Konflik budaya : perubahan social terjadi
begitu cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Alat – alat
komunikasi seperti radio, televise, VCD, HP, Koran dan majalah telah
masuk keseluruh pelosok wilayah Negara kita (indonesia). Seiring dengan
itu masuk pula budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan
norma – norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita criminal
seks melalui tayangan televise maupun tulisan di Koran dan majalah. Juga
informasi dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media.
Akibatnya, tayangan telvisi, VCD, dan berita di Koran atau majalah yang
sering menampilkan kegiatan seksual incest serta tindak kekerasannya,
dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bias mengontrol hawa nafsu
birahinya.
¥
Pengangguran. Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak
terjadinya
PHK yang berakibat banyak orang yang mengganggur. Dalam situasi sulit
mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak jarang suami
istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di
rumah (apalagi kalau isri menjadi TKW), membuat sang suami kesepian.
Mencari hiburan di luarpun butuh biaya sedangkan uang tidak ada. Tidak
menutup kemungkinan anak yang sedang dalam perkembangan (remaja atau
gadis) menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi sang ayah.
Selain factor – factor diatas, terdapat juga :
- a. Factor usia : pikiran anak
– anak terbatas dan memiliki ketakutan. Biasanya faktor ini sering
terjadi antara ayah dan anak perempuannya yang masih kecil dalam artian
di bawah umur. Dalam kasus ini sering kali sang anak belum mengerti akan
seks akan tetapi yang lebih cendrungnya yaitu ketakutan sang anak pada
ayah apabila tidak mengikuti kemauan sang ayah. Kadang – kadang tidak
ada tanda – tanda pemaksaan yang muncul. Tetapi ketika melibatkan orang
tua dan anak, perasaan takut ketahuan dan takut di hukum merupakan
bagian dari hubungan tersebut. Diakui bahwa otoritas dan ketakutan
superior orang dewasa biasanya mendorong anak menyetujui dan mau
melakukannya. Ini juga mungkin merupakan dorongan bagi sebagian anak
atau remaja untuk mendapatkan perhatian dan kasih saying orang dewasa
atau saudara sekandungnya.
- b. Jenis kelamin : perempuan dan laki – laki kedudukannya tidak setara, laki – laki lebih berkuasa.
Masalah kedudukanpun ikut serta dalam terjadinya incest karena di
kalangan masyarakat yang awam banyak mengganggap kedudukan laki- laki
lebih besar di bandingkan perempuan sehingga para kaum laki-laki
memperlakukan perempuan tidak di dasari dengan norma – norma atau hukum
yang ada baik di lihat dari aspek agama maupun sosial. Pengaruh aspek
structural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks.
Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan para individu.
Khususnya apabila ia seorang laki – laki (notabene cendrung dianggap dan
menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan
ketidakseimbangan mental psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut ,
tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal / spiritual, seseorang akan
dikuasai oleh dorongan primitive, yakni dorongan seksual ataupun
agresivitas
- c. Bermain lama –lama dalam satu kamar sehingga lama – lama kelamaan nafsu biologis mereka akan terangsang.
Hal seperti ini harus di hindari oleh laki – laki dan perempuan yang
mempunyai hubungan darah, baik itu perempuan dan laki-laki dewasa
ataupun di bawah umur karena di khawatirkan akan terjadi hal – hal yang
tidak di ingikan seperti terjadinya incest ini.
- d. Kurangnya pengetahuan tentang seks.
Masalah yang satu inipun harus benar – benar di perhatikan karena
pengetahuan tentang seks ini masyarakat khususnya remaja ataupun para
orang tua harus benar – benar memepelajari pengetahuan ini agar
terhindar dari hal – hal yang berbau seks yang negatif seperti kasus
yang sedang saya bahas yaitu mengenai incest (perkawinan sedarah) selain
inces masih banyak kasus – kasus lainnya seperti PMS, pernikahan dini
dan lain sebagainya.
- 3. Dampak yang terjadi
- a. Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis.
- Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat
mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika
terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah
sekaligus kakek.
- Kasus pemerkosaan Incest, misalnya pemerkosaan ayah terhadap anak
perempuannya, anak laki – laki kepada ibunya. Dalam hal ini mungkin
terjadi didasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam
ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
- Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di
media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban
incest. Ketergantungan dan ketakutan akan ancaman membuat perempuan
tidak bias menolak di perkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara atau
anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan
berlapis – lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada
pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki – laki yang pada
dasarnya di sayanginya yang seharusnya menyayanginya dan menjadi
pelindung bagi keluarganya terutama (istri dan anak perempuannya) dengan
terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan
gangguan jiwa., sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini merupakan
dampak psikologis dari peristiwa incest
- b. Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan.
Incest memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis.
Peristiwa incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan
rusaknya alt reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular
seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan
kejiwaan mereka. Damapak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan
menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot.
Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang
dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan
penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino,
polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen
albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di
bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul
dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta banyak
muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.
Selain itu banyak penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar
pada anak yang dilahirkan dari kasus incest Banyak penyakit genetika
yang berpeluang muncul lebih besar, contoh :
v Skizoprenia : kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Penyakit ini merupakan suatu gangguan psikologis fungsional berupa
gangguan mental berulang yang ditandai dengan gejala – gejala psikotik
yang khas dan oleh kemunduran fungsi social, fungsi kerja, dan perawatan
diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu: Skizofrenia tipe I
ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif seperti halusinasi,
delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia tipe II
ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan
perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang
sangat mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita
dengan frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada
masa remaja awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit
ini lebih awal di bandingkan dengan wanita.
v Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut
milin, yang merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang
menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala
penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi
bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya normal
untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan
berikutnya akan terlihat kelainannya
v Idiot : keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah.
Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan
mental ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon
Down. Karena cirri – cirri yang tampak aneh seperti tinggi badan yang
relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang
mongoloid maka sering juga di kenal dengan
mongolisme.
Gambar 3 : anak yang mengalami penyakit sindrom Down
v Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu
mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu.
Gangguan emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di
harapakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janian pra dan
pasca kelahiran dan pada akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun
akan mengalami kelainan – kelainan genetic yang nantinya akan berdampak
buruk pada bayi tersebut.
v Hemophilia : penyakit sel darah merah yang pecah yang
mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfuse darah. Penyakit
ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat
kekurangan factor pembekuan VIII dan IX
- c. Dampak dari segi kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari
ini, detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai –
nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela
)dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan
persaan moral public. Dengan terjadinya incest ini moral – moral
kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( indonesia) akan
terpuruk apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral
yang tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.
- d. Dampak dari segi social
peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan
menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat.
Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan
pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting di cermati
dalam kasus anak hasil incest, dimana anak menghamili anak perempuannya,
maka bila janin yang di kandung oleh anak perempuan tersebut maka
status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah
yang nanatinya akan berdampak social dari hubungan incest.
- 4. Pandangan menurut agama
- a. Islam
Alqur’an menyebutkan incest di surat An nisa, yang melarang laki –
laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan
keponakan. Hubungan ibu yang mnyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain,
islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya
masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hubungan seksual antara
keponkan dengan kerabat jauh.
Seluruh pandangan mahdzab fiqh islam mengharamkan perkawinan sedarah.
Incest tidak bias di benarkan meskipun dengan sukarela apalagi dengan
paksaan (perkosaan). Mereka menyamakannya dengan zina yang harus di
hokum. Tetapi ada perbedaan antara ulama mengenai masalh hukumnya.
Mahzab Maliki, Syafi’i, Hambali, Zahiri, Syiah, Zaidi dan lain – lain
menghukumnya dengan pidana hudud (hokum islam yang sudah di tentukan
bentuk dan kadarnya seperti hokum potong tangan) Persis seperti hukuman
bagi pezina. Sementara Abu Hanifah enghukumnya dengan tindak pidana
ta’zir (peringatan keras atau hukuman keras) bagi incest sukarela.
- b. Referensi kitab injil
Buku leviticus, yang termasuk dalam daftar larangan kitab injil yang
menentang hubungan seks bebagai pasangan dari anggotaq keluarga, dapat
di hokum mati karena hubungan seksual tersebut. (incest ayah – anak
adalah suatu hubungan yang terlarang, dengan demikian larangan incest
tidak hanya dengan anak perempuannya akan tetapi juga dengan wanita yang
mungkin anak dari hubungan darah). Larangan hubungan seksual ini antara
bibi dan keponakan, tapi tidak antara paman dan keponakan.
- c. Hindu
Orang hindu mengatakan bahwa incest adalah sangat menjijikan. Orang
hindu sangat takut dampak dari incest dan perbuatan tersebut hingga kini
baik endogamy maupun exogamy, itu adalah perkawinan dari kasta yang
sama (varna) tetapi tidak dalam keluarga yang berasal usul yang sama
(gotra) atau garis keturunan.
Pandangan menurut agamapun bahwa incest itu sangat di larang, bukan
hanya pada agama islam saja akan tetapi agama lainpun sependapat bahwa
incest hukumnya haram.
Di Negara kita perbuatan incest mendapatkan hukuman sesuai dengan apa
yang telah di perbuatanya yaitu masuk dalam kategori perbuatan cabul
atau perbuatan tidak senonoh yaitu perbuatan cabul atau perbuatan tidak
senonoh akan berdampak hukuman bagi pelaku. Di dalam KUHP hukuman untuk
pelaku perbuatan tersebut di atur dalam pasal 289 – 296, sementara
dalam RUU KUHP di rubah pasalnya menjadi pasal 425 – 429
- 5. Upaya penanggulangan masalah
- a. Pencegahan :
Factor yang dapat mencegah terjadinya incest :
- Ikut sertakan instansi resmi yang menangani masalah perlindungan
terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami sang
anak.
- Evaluasi anggota keluarga itu untuk penyakit psikiatrik p-rimer yang memerlukan terapi.
- Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah
- Ajarkan sang anak dengan jelas dan mudah bahwa alat kelamin mereka
adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh di pegang sama orang lain.
- Memberikan pendidikan seks sejak dini.
- Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama.
- Mengisi waktu luang dengan hal – hal yang bermanfaat.
- b. Penanggulangan masalah :
Cara menanggulangi masalah incest :
¥ Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain dan
periksa juga penyakit kelamin. Dengan dilakukannya penanggulangan ini
akan sedikit mengurangi rasa trauma si penderita incest dan dengan di
periksanya luka luka lecet akibat dari incest akan mengurangi penyakit –
penyakit yang datang pada si penderita.
¥ Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban, upaya ini dapat juga sebagai alur untuk ventilasi amarahnya.
¥ Terapi kelompok untuk membantu korban yang telah melepaskan
diri dari perilaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka
dalam kelompok.
Ada kelompok secara khusus, berupaya membantu wanita korban incest mengurangi rasa malu dan stigma yang terjadi.
Kasus-kasus Incest di Masyarakat yang Dipublikasi di Media Massa
1). Kasus incest di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur.
Selama 3 tahun anak kandungnya, Lel ( 14 tahun) diperistri oleh
bapaknya sendiri. Kejadian ini berlangsung dalam jangka waktu yang cukup
lama karena korban takut akan ancaman bapaknya dimana korban tahu benar
akan kekasaran bapaknya, sementara ibunya bekerja ke luar negeri. Kasus
ini terungkap setelah korban mengkambinghitamkan teman korban telah
melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Namun dari hasil pemeriksaan
pihak yang berwajib laporan itu terbukti tidak benar, malahan pelaku
yang dibekuk akibat pengakuan anaknya. Pelaku dijerat dengan pasal 294
KUHP tentang pencabulan anak kandung di bawah umur. Ancaman hukumannya
maksimal 7 tahun penjara (Nova No 753/XV, 4 Agustus 2002).
2). Kasus incest di Sidoarjo, Jawa Timur
Seorang kakek memperkosa cucunya, Bunga (13 tahun) sampai sang cucu
melahirkan seorang anak. Menurut pengakuan Bunga, kakek tersebut selalu
mengancamnya dengan pisau ketika akan memperkosanya dan dilakukan kalau
rumah sepi. Majelis hakim PN Sidoarjo memvonis pelaku dengan hukuman 8
tahun penjara potong masa tahanan. Ia terbukti melanggar pasal 285 KUHP
dan pasal 64 ayat 1 yakni memaksa perempuan dengan ancaman kekerasan
atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya.
Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib oleh Lembaga Pusat Perlindungan
Perempuan dan Anak (LP3A) dan sejak saat itu Bunga diasuh oleh LP3A
(Nova No 809/XVI, 31 Agustus 2003).
3). Kasus incest di Cipayung, Jakarta Timur
Seorang bapak, mantan anggota penegak hukum mencabuli 2 anak
kandungnya, Anastasia (14 tahun) dan Yohana (12 tahun) sejak tahun 1996
ketika kedua anaknya masih berumur 8 dan 6 tahun. Kasus ini dilaporkan
ke pihak berwajib oleh istri pelaku yang menyebabkan pria ini
dijebloskan ke dalam penjara. Kanit Judi/Susila Polres Jakarta Timur
menduga tersangka mempunyai kelainan seks sehingga bisa mencabuli 2 anak
kandungnya sendiri. Tersangka dijerat dengan pasal 294 KUHP karena
melakukan perbuatan cabul pada gadis di bawah umur. Hukumannya sekitar 7
tahun penjara (Nyata, II April 2002).
4). Kasus incest di Bogor Barat
Seorang bapak yang bekerja sebagai PNS golongan II D mencabuli anak
kandungnya, Rina (19 tahun) sampai melahirkan seorang anak. Pelaku
dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban (Nyata, IV April 2002).
5). Kasus incest di Tambaksari, Surabaya
Selama 3 tahun, Titi jadi pemuas nafsu ayahnya sendiri. Pelaku
dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban dan ibunya yang telah bercerai
dari pelaku (Nyata, IV Juni 2002).
6). Kasus incest di Sicincin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan HS (32 tahun) terhadap anak
kandungnya telah berkali-kali dilakukan tersangka terhadap korban di
kamarnya karena tersangka selalu tidur sekamar dengan korban sementara
istrinya telah bercerai dari tersangka. Petugas menjerat pelaku dengan
pasal 187 yo 294 KUHP (Pos Metro Padang, Jum’at 19 Agustus 2005)
7). Kasus incest di Sicincin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Seorang anak memperkosa ibu kandungnya di sebuah kedai di terminal
bus Sicincin yang mengakibatkan ibu kandungnya terpaksa dirawat di
Puskesmas karena mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Pihak berwajib
menduga pelaku mengidap kelainan jiwa (Singgalang, 16 Mei 2005).
8). Kasus incest di Koto Baru, Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat
Tidak puas dengan 2 istri, seorang bapak memperkosa anaknya sendiri,
Melati (18 tahun). Pelaku mengancam korban dengan pisau agar mau
mengikuti kemauannya. Pelaku ditangkap di Solok tanggal 19 Agustus 2005.
Pelaku diancam dengan pasal 285 yo 294 KUHP (Singgalang, 20 Agustus
2005).
BAB III
KESIMPULAN
Incest adalah hubungan badan atau seksual yang terjadi antara dua
orang yang mempunyai ikatan pertalian darah dimana ikatan pertalian
darah diantara mereka cukup dekat
Factor – factor penyebab terjadinya incest
Faktor internal, yang terdiri dari :
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
- Ekonomi keluarga :
- Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
- Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang
- Konflik budaya
- Pengangguran
- Factor usia
- Jenis kelamin
- Bermain lama –lama dalam satu kamar sehingga lama – lama kelamaan nafsu biologis mereka akan terangsang.
- Kurangnya pengetahuan tentang seks.
Dampak yang terjadi akibat incest
- Dampak psikologis
- Dampak terhadap fisik
- Dampak dari segi kemanusiaan
- Dampak dari segi social
Upaya penanggulangan masalah
- Pencegahan
- Penanggulangan masalah
DAFTAR PUSTAKA
Vindari. A. V. dan Romauli. S . 2009.
Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan. Muha Medika : yogyakarta
http://idjatnika.multiply.com/journal/item/10
http://lenteraimpian.wordpress.com/2010/02/08/tradisi-masyarakat-seputar-kehamilan/
http://www.rahima.or.id/index.php?view=article&catid=33:opini-suara-rahima&id=166:opini-edisi-8-persoalan-perkosaan-incest-bukan-lagi-masalah-privat&option=com_content&Itemid=305&lang=en
http://sabda.org/c3i/bagian_d_seks_incest_hubungan_seksual_dengan_sesama_anggota_keluarga
http://nauny290590.wordpress.com/2010/03/31/incest-pernikahan-sedarah/
http://keongdudul.blogspot.com/2010/11/mereka-terlalu-indah-untuk-dipanggil.html
http://www.genetic-diseases.net/hemophilia-syndrome/
http://oktavie.wordpress.com/
http://www.genetic-diseases.net/hemophilia-syndrome/
http://www.nhlbi.nih.gov/health/dci/Diseases/hemophilia/hemophilia_causes.html
http://www.coolhealthtips.com/an-overview-of-hemophilia.html
http://www.resep.web.id/kesehatan/mengenal-penyakit-skizofrenia-salah-satu-gangguan-psikosis-fungsional.htm
http://www.cdc.gov/ncbddd/hemophilia/data.html
http://healthresources.caremark.com/Imagebank/Articles_images/Hemophilia.gif